Dikepung Polisi, Jambret Asal Kunir Nyonyor Dihajar Massa

Penulis : lumajangsatu.com -
Dikepung Polisi, Jambret Asal Kunir Nyonyor Dihajar Massa
Jambret Asal Jatisari-Kunir
Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran Resmob Polres Lumajang, Polsek jajaran bersama warga berhasil menangkap tersangka jambret yang beraksi di jalan Besuk Tempeh sekitar jam 15.30 wib, Rabu (07/01/2015). Bahul (22) warga Jatisari Kecamatan Kunir babak belur dihajar oleh warga yang juga ikut melakukan pengejaran bersama polisi.

"Alhamdulillah, berkat kecepatan dari pihak Resmob dan polsek mendapatkan laporan dari warga adanya penjambretan, kita berhasil tangkap satu pelaku mas," ujar AKP Heri Sugiono Kasat Reskrim Polres Lumajang kepada lumajangsatu.com.

Modus yang dilakukan kedua pelaku tersebut dengan membuntuti korban inisil S (41) yang memakai kalung emas. Pelaku langsung merik kalung korban, dan akhirnya korban berteriak meminta tolong.

"Pelaku dua orang membuntuti korban dan menarik kalung korban, kemudian korban berteriak, pelaku berhasil ditangkap bersama polisi dan warga," terangnya.

Korban langsung dilarikan kerumah sakit Bhayagkara untuk dilakukan vesum luka-luka karena dihajar massa. Polisi terus melakukan penyelidikan karena diduga pelaku juga beraksi di sejumlah TKP dengan modus yang sama.

"Kita terus kembangkan kasus ini, karena kita duga pelaku ini banyak beraksi disejumlah TKP lain," paparnya. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung seberat 7 gram milik korban. Polisi juga terus melakukan pengejaran kepada teman pelaku yang suda diketahui identitasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.