Pembahasan KUA dan PPAS Molor, Eksekutif-Legislatif Saling Tuding
Sebab, proses pembagunan fisik membutuhkan waktu yang lama mulai dari lelang, lelang konsultan dan lain sebagainya. Salah satu contohnya adalah pemabgunan Rumah Sakit yang sampai dilelang dua kali karena tidak ada yang menawar. Bila penetapan APBD molor bisa dibayangkan dampak yang bisa ditimbulkan.
"Penetapan APBD yang molor pasti berdampak pada pembanguan, dan itu berlaku diseluruh daerah bukan di Lumajang saja," Ungkapnya.
Terkaiat dengan molornya pembahasan APBD tahun 2013, yang diawali dengan pembahasan KUA dan PPAS, Rohmaniyah mengaku kurang faham. Namun, ia menejelaskan bahwa pengajuan KUA dan PPAS, telah diajukan ke Legislatif sesuai dengan aturan dan waktu yang ada. Ia menilai karena kesibukan mitra pemerintah yakni DPRD, sehingga pemebahasan KUA dan PPAS terlambat dilakukan.
"pengajuan KUA dan PPAS telah sesuai jadwal," pungkasnya.
Sementar itu, H. Achmad, anggota Badan Anggran DPRD Kabupaten Lumajang, menolak bahwa Legislatiflah yang sengaja mengolor-ngolor pembahsan KUA dan PPAS. Menurutnya, legislative masih harus menyelasiakan pembahasan Raperda RTRW dan Raperda Penanggulanag Bencana. Dengan selesainnya pembahasan perda RTRW maka acuan anggaran 2013 bisa lebih pas untuk dialokasikan.
"Kita harus selesaikan dulu Raperda RTRW dan Penanggulangan Bencana," Ungkap legislator PPP itu. Jum'at (04/01/2013).
Ia balik menuding, karena kesibukan pemerintah di bulan Desember 2012 berkaitan dengan perayaan Harjalu sehingga tidak bisa melakukan pembahasan KUA dan PPAS. Rencana Tanggal 31 Desember 2012 ternyata ada libur bersama. Tanggal 2 Januari 2013 Tim Anggran dari Eksekutif belum siap maka pembahasan KUA dan PPAS baru bisa dilakukan tanggal 3 Januari 2013.
"Desember 2012 mitra kita sibuk Harjalu," Tambahnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi