Dua Kubu PKB, Sama-sama Ambil Formulir Calon Bupati Lumajang
"Jam delapan pagi Ali Mudhori beserta wakilnya, hadir ke KPU untuk mengambil fomulir pendaftaran, Selang
satu jam giliran PKB Kubu H. Rofiq Rofiq Abidin yang di wakili Sukrilah juga mengambil berkas pencalonan," Ujar Fudoli di kantor KPU kepada sejumlah wartawan.
Sekitar jam sebelas siang Tim relawan Indah Pakarti juga ikut mengambil formulir pendaftaran. 6 Februari sebenarnya adalah pendafatran calon, bukan pengambilan formulir.
"Sebenarnya bukan pengambilan formulir, tapi beliyau mau ambil formulir kita terima," Tambahnya.
Terkait dualisme kepengurusan PKB Lumajang dan keduanya juga sama-sama mengambil formulir, sesuai dengan hasil konsultasi dengan KPU jatim, KPU Lumajang akan menerima kedua-duanya. Siapa nantinya yang akan ditetapkan sebgai pasangan calon tentunya akan ditentukan dengan mekanisme rapat pleno.
"Kita kan tentukan dengan hasil rapat pleno," tegas Fudoli.
KPU kata Fudoli, bisa menolak pasangan calon bila tidak bisa memenuhi dua syarat pokok sesuai dengan aturan. Yakni pasangan calon tidak bisa menyertakan 15 persen dukungan suara sah pemilu atau 15 persen kursi
DPRD dari partai atau gabungan partai politik. Kedua harus ada surat keputusan yang dikeluarkan oleh pengurus partai
ditasnya.
"KPU bisa langsung menolak jika pasangan calon tidak bisa memenuhi dua syarat poko sesuai peraturan KPU," Pungkasnya.
Dari pantauan, sejak dibukanya pendaftaran calon KPU
Lumajang mulai mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolsian. Sejumlah polisi berseragam lengkap maupun pakaian biasa melakukan penjagaan di kantor KPU Kabupaten. (Yd/red)
Editor : Redaksi