Honor Kecil, Panwascam Tak Berani Rekrut PPL

Penulis : lumajangsatu.com -
Honor Kecil, Panwascam Tak Berani Rekrut PPL
Acmad Hambali SH.I, Panwascam Kec. Klakah
Lumajang- setelah datang ke kantor Bupati beberapa waktu lau dan ditemuai wakil bupati As'at Malik di rumah dinasnya, kali ini Para panwascam datang ke kantor DPRD kabupaten Lumajang, Jum'at (22/02/2013), Kedatangan puluhan panwascam tersebut ingin menyampaikan keluhan dengan kecilnya honor yang diterima panwascam dan Panitai pengawas Lapngan (PPL)

"Honor panwascam dan PPL sangat kecil," Ujar Achmad Hambali Panwascam kecamtan klakah.
 
Menurutnya, kedantangan panwascam ingin mengadu kepda wakil rakyat agar SK bupati terkait dengan Honor panwascam dan PPL bisa di rubah. Sebab, honor tersebut dirasa sangat tidak pantas dengan kinerja yang sangat berat.

"Panwascam ketau Rp 500.000, anggota Rp 400.000 sedangkan PPL hanay Rp 120.000 per-bulan," Terangnya.

Tak hanya itu, SK dari Bupati tersebut juga menerangkan masa kerja PPL hanya dua bulan. Padahal, sesuai dengan aturan Bawsalu, Panwas Kabupaten, panwas kecamatan dan PPL sudah harus bekerja sejak satu bulan sebalum tahapan Pemilu di mulai.

panwascam menganggap, SK Bupati No. 188.45/85/427.12/2012 tentang Standart Honorarium, Uang lembur dan Satuan Harga barang/jasa Belanja Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Buptai Tahun 2013, banyak aitem-aitem yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"SK Bupati banyak aitem yang bertentangan dengan Undang-Undang pemilu dan peraturan bawaslu," Tambahnya.

Panwascam berharap dengan bertemu dengan DPRD, bisa ada aturan yang lebih jelas dan tidak bertentangan aturan yang lain. Tak hanya itu, kecilnya Honor PPL juga berdampak pada minimnya peminat PPL. Bahkan, di Kecamtan Klakah, panwsacam belum berani melakukan perekrutan PPL.

"Jelas berdampak mas, di kecmtan Klakah panwascam belum berani merekrut PPL," Pungkasnya.(yd/red)

Editor : Redaksi

Tag
Dukung Kemajuan Ekonomi Lokal

UMKM di Lumajang Semakin Mudah Dalam Urus Sertifikasi Halal Self Declare

Lumajang - Diskop UKM Provinsi Jawa Timur membuka kesempatan bagi UMKM di sektor makanan dan minuman untuk mendapatkan Sertifikasi Halal Self Declare. Program ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal melalui prosedur yang sederhana dan tanpa biaya besar, sehingga dapat memperluas akses pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.