Dicopot Dari Anggota Paswaslu, Cokrowidodo Tak Tinggal Diam
Cokro mengaku sudah mempersiapkan diri untuk melakukan gugatan tersebut. Tak hanya itu, ia sudah menunjuk pengacara untuk melayangkan gugatan tersebut.
Saya sudah menyiapkan bukti-bukti untuk melakukan gugatan ini, Ujar Cokro.
Mengenai gugatan ke DPC Partai Demokrat Lumajang, materinya terkait pencomotan namanya sebagai pengurus partai. Padahal, ia mengaku jika sebelumnya sudah menolak saat akan dimasukkan dalam kepengurusan partai. Dimana, akibat dicomot tanpan sepengetahuannya membuat dirinya hengkang dari keanggotaan Panwaslu Lumajang.
Saya sudah menolak sebagai pengurus, tapi tetap saja dimasukkan, terangnya.
Ia juga menduga kuat jika pemecatannya itu tidak lain karena adanya muatan politis yang cukup kental. Meski begitu, ia tidak menyebut secara gamblang siapa sebenarnya yang ada dibalik itu semua.
Ini akan kita sampaiakan saat proses persidangan nanti, jelasnya.
Sementara untuk Bawaslu Propinsi Jatim, ia sudah mempunyai ancang-ancang untuk melaporkan ke DKPP. Laporkan yang diusung tidak lain karena ia menuding bawaslu propinsi melakukan penyalahgunaan wewenang terkait masalah yang membelitnya.
Ia mengaku ditekan oleh ketua Bawaslu Propinsi untuk mengundurkan diri dari panwaslu Lumajang. Itu terjadi ketiak ia diundang ke hotel Grand Aloha. Disitulah saya dipaksa untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri dari keanggotaan Panwaslu, jelasnya.
Sementar itu, Heru Laksono ketua Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia menanggapi rencana gugatan secara hukum yang akan dilayangkan Cokro kepada DPC Demokrat Lumajang, menjawab dengan enteng atas rencana Cokro tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan Cokro dengan menggugat DPC Demokrat Lumajang adalah salah satu hak sebagai warga negara Indonesia.
Kalau mau menggugat ya silakan itu kan hak dia, katanya.(Yd/red)
Editor : Redaksi