Calon Bupati Lumajang Dari PKB, KPU Jatim Akan Patuh Pada Keputusan KPU RI
Ketua KPU Jatim Andre Dewanto, menjelaskan kronologis mengapa pegumuman pasangan calon bupati Lumajang diundur hingga tanggal 29 Maret 2013. Salah satunya, KPU jatim menyodorkan Surat dari DPP PKB yang ditanda tangani Sekjen Imam Nahrowi, yang menyatakan bahwa persoalan Pencalonan Bupati dan wakil Bupati Lumajang yang diusung PKB dipasrhakan sepenuhnya kepada KPU Jatim. Karena perlu penjelasan atas surat tersebut, maka KPU jatim perlu melakukan klarifikasi kepadaDPP PKB, atas kebenaran surat tersebut.
Ali Mudhori beserta masa yang mendengar penjelasan tersebut sontak terkejut, dan meminta surat tersbut ditunjukkan. KPU Jatim-pun mennjukkan surat dari DPP PKB tersbut. Setelah melihat surat yang ditandatangai Sekjen DPP PKB, pihak ALi Mudhori menganggap surat tersbut adalah palsu. Sebab, dalam aturan organisai dalam setiap suarat-surat penting yang eluar harus ditandatangani Ketua dan Sekjen.
Setelah berlansung hampir tiga ajam, akhirnya kPU jatim menandatangani tuntutan masa, yang meminta agar KPU jatim dalam memutuskan tetap berpedoman pada PKPU Nomor 9 Thaun 2012.
Direncanakan, hari kamis 28 maret 2013, KPU jatim akan melakukan pertemuan dengan KPU RI membahsa tentang konflik pencalonan PKB Lumajang. KPU jatim akan memutuskan siapa yang akan berhak maju sebagi calon bupati dan wakil bupati Lumajang dari PKB, sesuai dengan keputusan KPU RI dan DPP PKB.
"Besok jam satu siang kita akan bertemu dengan KPU RI, hasilanya kita akan sampaikan tanggal 29 Maret siapa yag lolos dan tidak," Ujar Andre Dewanto kepada sejumlah Wartawan.(Yd/red)
Editor : Redaksi