Panwaslu: Bener Incumbent di Lembaga Pendidikan Masuk Pelanggaran
Ketua Komisioner panwaslu kabupaten Lumajang, Al-Masudi, dalam melakukan tindakan penertiban bener, panwaslu mengacu pada Undang-undang 32 Tahun 2004 dan Undang-undang 12 Tahun 2008.
Ia mengaskan, bahwa waktu kampanye hanya 14 hari, lebih dari waktu yang telah ditentukan adalah pelanggaran jadwal kampanye. Hingga detik ini, Panwaslu masih melakukan tindakan pereventif. Namun, bila tidak diindahkan dan tetap mokong akan dikenakan pasal pidana sesuai dengan aturan yang ada.
"Kita masih melakukan tindakan prefentif, bila tidak diindahkan maka kita lakukan tindakan tegas" Ancamnya,Selasa (23/04/2013).
Terkait dengan bener-bener Incumbent, selaku Bupati Lumajang, yang nempel dilembaga pendidikan dan lembaga negara, hal itu masuk komulatif kampanye dan wajib untuk ditertibakan. Sebab, panwaslu harus netral dan tidak merugikan salah satu pasangan calon dan menguntungkan salah satu pasangan yang lain.
"Itu masuk dalam komulatif pelanggaran kampanye," Jelasnya.
Jika ada anggapan dari lembaga pendidikan, bahwa yang dipasang adalah bupti dan wakilnya, maka Panwaslu menyampikan pesan kepada Dinas Pendidkan agar menurunkan bener-benr tersebut. Jika program ucapan selamat Unas berasal dari dispendik, maka Panwaslu menyarankan foto yang dipaang adalah kepala dinasnya, atau Bupati dan kepala dinas bukan Bupati dan Wakil Bupati. Sebab, Bupati dan Wakil Buptai saat ini kondisinya kembali mencalonkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati 2013.
"kalu itu program Dispendik, maka fotonya kepala Dinasnya saja," Tandasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi