KPU Lumajang, Mulai Lakukan Verifikasi Daftar Caleg Sementara
Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum, meyatakan setelah menerima berkas DCS, KPU akan melakukan Verifikasi berkas hingga satu minggu kedepan. Setelah dilakukan Verifikasi kekurangan berkas dari caleg akan dikembalikan kepada parpol untuk disempurnakan.
"Kita kan ferifikasi selama satu minggu," Ujarnya, Selasa (23/04/2013).
Ia menambahkan, dari seluruh parpol yang mendaftar, ada bebarapa parpol seperti PKPI, PBB dan Hanura yang tidak mengambil kuota maksimal 50 caleg yang bisa di usung. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah saat masuk perbaikan, parpol-parpol tersebut akan melengkapi kuota maksimal caleg-nya.
"ada beberap yang ful kuota, ada juga yang tidal sampai 50 caleg," Tambahnya.
Dalam aturannya, selama masih dalam proses DCS, parpol bisa mengganti caleg yang didaftarkannya. Namun, KPU yakin bahwa didaftrakan ke KPU adalah kader-kader terbaik Dari parpol.
KPU akan melaklukan ferifikasi terkaiat berkas-berkas yang telah disetorkan, seperti hasil laboratorium bahwa caleg bebas dari narkoba. Hal yang juga sangat fital adalah masalah ijazah caleg, KPU tidak ingin kecolongan bahwa caleg yang mendaftar tidak pernah sekolah, namun memiliki Ijazah.
"Kita tidak ingin kecolongan caleg yang ijazahnya palsu," Jelasnya.
Syarat tambahan bagi mantan narapidana, yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara harus mendapat surat dari Pengadilan Negeri (PN) serta lembaga pemasyarkatan (LP). Tak hanya itu, caleg mantan napi harus mengumunkan statusnya kepada public melalui media cetak dan elektronik. Dengan waktu yang singkat, KPU berjanji untuk menyelesaikan ferifikasi caleg yang masuk.
"Saya pastikan dengan waktu yang ada kita akan selesaikan ferifikasi caleg," Pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi