Dinas ESDM Jatim Keluarkan Evaluasi 21 Pemilik Ijin Tambang Pasir di Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Hasil evaluasi teknis, administrasi dan lapangan ada 21 pemegang ijin tambang pasir yang direkomendasikan bisa kembali melakukan aktivitas pertambangan. Namun, sebelum menambang ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh para pemilik tambang.
"Ada minimal dua syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik ijin agar bisa melakukan penambangan," ujar Didik Agus Wijanarko Kepala Bidang Pertambang Umum dan Migas Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Pemprov Jawa Timur di gedung DPKAD Lumajang, Jum'at (16/10/2015).
Persyaratan pertama pemilik ijin harus memasang patok batas ijin dan papan nama ijin penambangan pasir. Syarat kedua pemilik ijin mengisi formulir laporan pelaksanaan kewajiban izin usaha pertambangan sebagai bagian dari korsup KPK dan tata cara penyampaian laporan.
"Jadi ada patok dan papan nama pertambangan dan mengisi formulir korsup KPK," terangnya.
Semakin cepat pemegang ijin memenuhi dua syarat tersebut, maka akan semakin cepat bisa melakukan aktivitas pertambangan pasir galian C. Lokasi pertambang yang diperbolehkan berada di daerah aliran sungai (DAS) dan kantong lahar.
"21 ijin itu tersebar di sejumlah Kecamatan dan semuanya berada di aliran sungai dan juga kantong lahar," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi