Bahas PAW 5 Desa, Komisi A DPRD Kecewa Kabag Pemdes Selalu Diwakilkan
Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang menggelar rapat kerja dengan Bagian Pemerinthan Desa (Pemndes) dan Bagian Hukum Pemkab Lumajang. Rapat membahas tentang Pemilihan Antar Waktu (PAW) di lima desa yang tidak ada kepala desanya.
"Kita membahas tentang kesiapan pemilihan antar waktu di lima desa se Kabupaten Lumajang," ujar Faruq Chotiby anggota Komisi A DPRD kepada lumajangsatu.com, Jum'at (29/01/2016).
Lima desa yang akan menggelar PAW antara lain Desa Wonoayu, Desa Buwek, Desa Sumberwringin, Desa Pandanwangi dan Desa Selok Awar-awar. Desa yang menggelar PAW karena kepala desanya meninggal dan juga ada yang terkena kasus hukum seperti Wonoayu dan Selok Awar-awar.
"Tanggal 1 Februari 2016 ini, desa Wonoayu akan menggelar PAW dan tadi penjelasan dari Pemdes yang diwakilkan katanya sudah siap," terangnya.
Faruq juga menyebut kekecewaan dari Komisi A DPRD karena setiap rapat kerja Kabag Pemdes Arif Sukamdi selalu mewakilkan kepada bawahannya. padahal, banyak hal yang perlu dibicarakan dan bawahan Kabag Pemdes tidak bisa memberikan penjelasan.
"Tadi pak Sugiantoko koordintor Komisi A kecewa sebab pak Arif tidak pernah hadir jika diundang Komisi A, selalu diwakilkan," pungkas politisi PKB asal Kedungjajang itu.(Yd/red)
Editor : Redaksi