MPII Kabupaten Lumajang Dukung Fatwa Haram LGBT

Penulis : lumajangsatu.com -
MPII Kabupaten Lumajang Dukung Fatwa Haram LGBT

Lumajang (lumajangsatu.com) - Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) Kabupaten Lumajang  mendukung fatwa haram Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transjender (LGBT) oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya, selain bertentangan dengan nilai keagamaan juga melanggar konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Rudy Hartono, S.H, Ketua Harian MPII Cabang Lumajang mengatakan prilaku LGBT sudah lama difatwakan haram oleh MUI sesuai dengan isi Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Aktivitas seksual LGBT dapat menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi kesehatan dan sumber penyakit menular seperti HIV/AIDS, kata Rudy Hartono kepala lumajangsatu.com, Senin (22/02/2016).

Dikatakan, dalam UU perkawinan no 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi rujukan konstitusi di negara ini sangat jelas, bahwa menikah itu rukunnya adalah laki dan perempuan. Karenanya sangat bertentangan dengan konstitusi jika menikah itu antara laki-laki dan juga antara perempuan.

LGBT bertentangan dengan sila kesatu dan kedua Pancasila. Selain itu, LGBT bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 28 J, jelasnya pria yg saat ini menjabat komisioner KPU Lumajang.

MPII sebagai organisasi kepemudaan di bawah naungan MUI, jelas sangat mendukung fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI. MPII Kabupaten Lumajang tidak ingin ragu dan plin-plan dalam menyikapi fenomena yang bertentangan dengan norma agama dan negara ini.

Tapi kami tidak sepakat jika ada diskriminasi kepada pelaku LGBT, jika itu adalah sebuah penyakit maka kita harus sembuhkan penyakitnya, bukan menghakimi orang yang sakit. Saya rasa pemerintah juga tidak boleh lepas tangan untuk andil memberikan pemahaman kepada mereka yang dinilai menyimpang ini, pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi