Pak Badeli Menanti Kepastian Ganti Rugi Tanah Situs Kedungmoro Kunir
Kunir (lumajangsatu.com) - Kabupaten Lumajang memiliki banyak peninggalan sejarah yang sangat besar dan beragam, masyarakat Lumajang masih ingat di tahun 2013 yang kala itu Desa Kedungmoro Kecamatan Kunir menjadi perbincangan dimana-mana pasalnya ditemukan relief dan struktur batu bata yang diduga candi peninggalan Kerajaan Lamajang Tigang Juru.
Candi tersebut ditemukan oleh seorang pembuat batu bata yang sedang menggali tanah dikebunnya. Setelah berita temuan tersebut tersebar dan ramai diperbincangkan, banyak para pemangku kebijakan datang ke lokasi tersebut diantaranya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Mojokerto, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lumajang, Balai Arkeologi (BALAR) Yogyakarta. Pemerintah Kabupaten Lumajang menjanjikan akan memberikan ganti rugi atas tanah lokasi penemuan tersebut.
Dulu pemerintah menjanjikan tanah saya akan diganti rugi, sampai sekarang tidak ada kejelasan. Sudah hampir 3 tahun saya menunggu, soalnya saya bingung mau menggali untuk membuat batu bata dan menanami sengon tidak diperbolehkan karena dikawatirkan merusak situs ini. ujar Badeli.
Dr. Buntaran yang kala itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pelestarian, perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya dengan melakukan upaya penyelamatan. Masyarakat juga akan diberikan uang kerohanian sebagai ungkapan terima kasih atas temuannya tersebut. Sedangkan untuk pemilik lahan yang ditemukan situs, pemerintah merencanakan untuk berdialog dengan pemilik tanah agar mau melepaskan lahannya. Sehingga nantinya lahan tersebut dijadikan sebagai asset daerah.
Pemerintah tidak pernah duduk bersama dengan masyarakat untuk mencari solusi penyelesaiaan status tanah Situs Kedungmoro ini, mereka beranggapan tidak adanya anggaran yang menyebabkan lambannya pembebasan lahan tersebut sehingga pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa. ujar salah satu warga Desa Kedungmoro.
Apa yang terjadi di Situs Kedungmoro ini semoga segera dapat diselesaikan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan pemerintahpun dapat segera menetapkan situs tersebut sebagai cagar budaya Kabupaten Lumajang.(Yp/yd/red)
Editor : Redaksi