Bupati Asat Malik Perintahkan Kantor Sosial Selesaikan Kasus Bedah Rumah
Lumajang (lumajangsatu.com) - Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) terus disorot. Fraksi-frkasi di DPRD Lumajang terus memantau pelaksanaan program RS-RTLH dari Kementrian Soial yang bermasalah.
Bupati Lumajang As'at Malik menyatakan sudah memerintahkan Kantor Sosial untuk menyelesaikan RS-RTLH. Bupati juga memerintahkan Kansos untuk memantau perkembangan pelaksanaan program untuk warga tidak mampu tersebut.
"Untuk program RS-RTLH saya sudah perintahkan kepada instansi terkait untuk segera menyelesaikannya," ujar As'at Malik.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Lumajang Sugianto menyebut program RS-RTLH sudah ada indikasi pelanggaran hukum. Bahkan, Komisi D DPRD akan merekomendasikan kepada penegak hukum agar dilakukan penyelidikan dugaan penyelewengan uang negara tersebut.
"Hasil kesepakatan dan kita laporkan kepada pimpinan, kita akan rekom agar kasus bedah rumah ini ditangani oleh penegak hukum," paparnya.
Abdul Qodir, Kepala Kantor Sosial Kabupaten Lumajang mengaku ada perkembangan dari program bedah rumah. Dimana, sebelumnya realisasi anggaran hanya 2-3 juta saja, saat ini sudah mencapai 7 juta dari 10 juta anggaran dari Kementrian Sosial.(Yd/red)
Editor : Redaksi