Main Bola Gila, Polisi Ringkus 4 Bandar Cap Jie Kie di Krai dan Kebonagung
Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajaran Reskrim Polres Lumajang membekuk dua bandar judi jenis cap jie kie di dua tempat berbeda. Lokasi pertama pasar hewan Desa Krai Kecamatan Yosowilangun dengan tersangka Ratno Timur (41) warga Keting dan Suroso (46) warga Jombang-Lumajang.
Dari lokasi berbeda, polisi juga mengamankan dua orang bandar judi jenis cap jie kie di Desa Kebonagung. pelaku beranama M. Kardi (40) warga Dawuhan Kecamtan Sukodono dan Bayu Kusuma (30) warga Desa Sukodono. Sejumlah uang dan seperangkat alat judi cap jie kie juga diamankan oleh polisi.
"Kita berhasil amankan 4 tersanga judi cap jie kie dari dua tempat berbeda," ujar AKP Tinton Yuda Riambodo SIK, Kasat reskrim Polres Lumajang, Rabu (18/05/2016).
Penangkapan para bandar judi tersebut dalam rangka operasi penyakit masyarakat yang semakin meresahkan. Penangkapan bandar judi tak lepas dari informasi warga karena terganggu dengan aktifitas para penjudi di daerahnya. "Penangkapan ini juga tak lepas dari informasi warga," terangnya.
Akibat perbuatannya, kini ke empat tersangka mendekam di balik jeruji besi tahanan polres Lumajang. Pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP. "Kita akan terus lakukan operasi untuk berantas perjudian di Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi