Gandeng BNNK Lumajang SATGAS GANAS SMAGA Cetak 35 Kader Baru Anti Narkoba

Penulis : lumajangsatu.com -
Gandeng BNNK Lumajang SATGAS GANAS SMAGA Cetak 35 Kader Baru Anti Narkoba

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dalam rangka meminimalisir Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Minggu (04/09/2016) Gerakan Anti Narkoba SMA Negeri 3 Lumajang (SATGAS GANAS SMAGA) mengadakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang diselenggarakan di Aula SMA Negeri 3 Lumajang.

Diklat tersebut dibuka langsung Yopi Aris Widiyanto, M.Pd selaku Pembina SATGAS GANAS. Menurutnya, diklat diadakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anggota baru guna menanggulangi dan mencegah peredaran gelap narkoba dikalangan remaja khususnya di Kabupaten Lumajang.

SATGAS GANAS yang sudah berdiri sejak 3 tahun yang lalu ini, nantinya akan memberikan segala informasi kepada masyarakat, khususnya bagi remaja dilingkungan sekolah mengenai bahayanya memakai narkoba, tuturnya guru muda alumni UKM Gerakan Mahasiswa Anti Narkoba (GERMAN) Universitas Negeri Malang (UM) itu.

Dalam rangkaian kegiatan diklat ini SATGAS GANAS mendatangkan pemateri dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lumajang (BNNK) dan Rumah Kreatif Anak Lumajang (RAKA).Sebelum kita terjunkan di lapangan, terlebih dahulu kita berikan pelatihan dan pembekalan kepada seluruh anggota SATGAS GANAS agar mereka lebih memahami tugas dan fungsinya saat menjalankan tugasnya nanti, lanjutnya.


Drs. Hariono selaku penyuluh BNNK Lumajang mengemukakan bahwa diklat yang dilaksanakan ini memberikan pengetahuan kepada anggota baru SATGAS GANAS tentang cara penanganan Pemberantasan Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Selain itu kami sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh SATGAS GANAS karena selama ini mereka selalu aktif memberikan penyuluhan tentang bahaya Narkoba kepada teman-temannya di SMAGA maupun kepada siswa-siswi SD dan SMP di Lumajang.

Kegiatan diklat tahun ini diikuti oleh 35 siswa SMAGA, yang mendapatkan materi tentang P4GN dari Drs. Bambang Sulistiono serta materi kiat-kiat menjadi penyuluh yang baik dari Eri Yanti, SP dari BNNK Lumajang. Sedangkan materi Keorganisasian dan Out Bond disampaikan oleh Maulana Muzakki, Slamet Fahrul dan Ahmad Muzakki dari Rumah Kreatif Anak Lumajang (RAKA).

Banyak materi yang saya peroleh dari diklat ini selain memberikan bekal materi bagi saya sebelum terjun mengadakan penyuluhan kepada siswa dan masyarakat, saya juga banyak mengerti tentang arti pentingnya berorganisasi ujar Yurian peserta diklat dari kelas X IPA 3.(Red)

Jurnalis Pelajar: Istamala Idha Retnoningsih anggota SATGAS GANAS SMAGA

Editor : Redaksi

Prestasi Membanggakan

Ponpes Darun Najah Lumajang Juara 2 Implementasi Pesantren Sehat Tingkat Jatim 2024

Lumajang - Kabupaten Lumajang kembali mengukir prestasi membanggakan melalui Pondok Pesantren Darun Najah yang meraih Juara 2 Implementasi Pesantren Sehat IKI PESAT Jatim Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur dan Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur pada peringatan Hari Kesehatan Nasional Jawa Timur, yang digelar pada Kamis (21/11/2024).

Pelaku Pembacokan Berhasil Diringkus

Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang

Lumajang - Tidak sampai 12 jam, Polres Lumajang berhasil meringkus meringkus pelaku pembunuhan terhadap Munaryo (48) yang terjadi di kebun tebu desa Wates Wetan, kecamatan Ranuyoso, pada Senin (25/11/2024). Pelaku yang berinisial SHR (36) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di desa Penawungan Kecamatan Ranuyoso. Polisi masih mendalami aksi pembunuhan tersebut.

Berasal dari 6 Kasus Narkoba dalam 14 Hari

Berbahaya, Polres Lumajang Ungkap Puluhan Ribu Butir Pil Anjing

Lumajang - Peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) menjadi musuh bersama. Peredaran obat berbahaya tersebut tidak hanya wilayah perkotaan, tetapi juga sudah masuk ke pedesaan dengan menyasar anak muda dan juga anak-anak sekolah. Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Lumajang berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang jenis Okerbaya dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal 5 hingga 19 November 2024.