Komisi A Minta Indomaret dan Alfamart Bodong Berhenti Operasional
Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang terus melakukan sidak sejumlah toko modern Indomaret dan Alfamart. Komisi A melihat banyak toko modern yang belum mendapatkan ijin namun sudah melakukan aktifitas jual belinya.
"Kita sidak di empat tikik pendirian toko modern, semuanya belum mengantongi ijin prinsip dan juga ijin operasinal," ujar Hj. Nur Hidayati, M.Si ketua Komisi A DPRD Lumajang, Kamis (26/01/2017).
Komisi A melihat Indomaret jalan Slamet Riyadi-Tompokersan, Indomaret jalan Pisang Agung-Sumberejo-Sukodono, Indomaret jalan A.Yani no 35-Kepuharjo dan Alfamart, jalan MT. Hariyono-Jogoyudan. Ijin prinsip dan operasional belum keluar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), namun pihak pengusaha sudah melakukan ijin dari RT/RW, Kelurahan, Kecamatan dan rekomtek dari Bappeda.
"Empat titik tersebut ijin prinsip dan operasinalnya belum turun, namun sudah beroperasi. Kecaulai Alfamart MT. Hariyono masih dalam pembangunan," paparnya.
Komisi A DPRD saat melakukan rapat dengan DPM PTSP mendapatkan data bahwa Indomaret dan Alfamart berjumlah 61. Hal itu sudah melebihi kuota yang ditetepkan oleh Bappeda yakni 60 titik pasar modern saja.
"Mungkin pengusaha ini membangun dulu baru mengurus ijin belakangan, padahal perijinan toko modern sudah dimoratorium karena sudah melebihi kuota. Kita minta aktifitasnya dihentikan sampai ijinnya turun" pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi