Arus Balik, Truck Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Hingga 3 Juli 2017
Lumajang (lumajangsatu.com) - Pembatasan angkutan barang saat lebaran 2017 diperpanjang hingga 3 juli 2017. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kepadatan dijalan saat puncak arus balik tanggal 1-2 Juli 2017.
"Sesuai surat edaran terbaru dari Kementrian Perhubungan maka pembatasan angkutan barang saat lebaran 2017 diperpanjang hingga 3 Juli 2017," ujar Sugeng Priyono, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Jum'at (30/06/2017).
Dishub meminta kepada para pengusaha agar tidak melakukan aktifitas pengiriman barang terlebih dahulu. Jika sudah terlanjur berangkat, maka diminta untuk berhenti terlebih dahulu menunggu tanggal 3 Juli.
"Karena masuk kerja dan libur cuti bersama berakhir tanggal 3 Juli, maka prediksi puncak arus balik tanggal 2 Juli. Oleh sebab itu, pembatasan angkutan barang diperpanjang agar tidak terjadi kepadatan kedaraan di jalan," jelasnya.
AKP Ridho Tri Putranto SIK, Kasatlantas Polres Lumajang menyambut baik perpanjangan pembatasan tersebut. Hal itu akan membantu petugas dilapangan, karena tidak akan terjadi penumpukan kendaraan di jalan diwaktu yang sama.
Polisi akan melakukan peringatan kepada para sopir yang nekat bahkan akan memberikan tindakan tegas jika tidak menghiraukan peringatan polisi. Sedangkan untuk angkutan tambang, polisi langsung memberikan tilang karena sudah jelas pembatasan angkutan tambang hingga 3 Juli.
"Kalau untuk angkutan tambang jika ada yang beroperasi sebelum tanggal 3 juli kita akan langsung lakukan tindakan tilang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi