KPU Tetapkan Syarat Dukungan Minimal Calon Perseorangan Pilkada Lumajang 2018
Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar rapat pleno penetapan jumlah dukungan untuk calon bupati perseorangan 2018. Dari data Daftar Pemilih tetap Pilpres maka ditemukan angka 62.745 pendukung untuk calon perseoarang.
"Dari hasil rapat pleno sesuai DPT Pilpres, maka ditemukan angka 62.745 untuk dukungan calon perseorang Pilkada Lumajang 2018," ujar Siti Mudawiyah SE, Ketua Komisioner KPU Lumajang, Rabu (13/09/2017).
Untuk penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan mulai 25-29 Nopember 2017. Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran dilakukan mulai 25 Nopember-1 Desember 2017. Sedangkan penelitian administrasi dukungan ganda dilakukan 25 Nopember-08 Desember 2017.
"Nanti verifikasi faktual dilakukan satu-persatu dari para pendukung bukan lagi acak, sehingga saat kita datangi pemilik dukungan tidak mengakui maka kita coret," paparnya.
Untuk dukungan, mengumpulkan KTP ditata mulai RT/RW hingga Desa/Kelurahan. Nantinya, dukungan ada tanda tangan mengetahui bermatrai oleh pasangan calon perseorang.
"Untuk persyaratan dukungan saat ini lebih mudah, untuk informasi lebih lanjut bisa ke kantor KPU Lumajang dijalan Veteran nomor 70 Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi