3 Paslon Harus Segera Setorkan Laporan Dana Kampanye ke KPU

Penulis : lumajangsatu.com -
3 Paslon Harus Segera Setorkan Laporan Dana Kampanye ke KPU
Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkda Lumajang 2018

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tanggal 24 Juni 2018 adalah batas akhir pasangan calon bupati dan wakil melaporkan dana kampanye secara total. Ada 3 tahap laporan dana kampanye, pertama laporan dana awal kampanye, laporan penggunaan dana kampanye dan laporan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye.

"Tanggal 24 Juni 2018, batas akhir bagi para paslon untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Rudi Hartono, Komisioner KPU bidan hukum, Rabu (20/06/2018).

Sesuai aturan, batas akhir pelaporan adalah jam 18.00 wib bagi semua paslon. Jika paslon tidak melaporkan, maka sanksi terberat bisa dicoret dari kepesertaan pemilu bupati dan wakil bupati Lumajang.

"Batas akhir pelaporan tiga tahapan itu adalah nanti tanggal 24 Juni jam 18.00 wib. Jika tidak melapor, sanksi terberat bisa dicoret dari kepsertaan pilkada," terangnya.

Untuk tahap awal dan kedua, semua paslon sudah selesai melaporkan dana awal dan penggunaan dana kampanye. Setelah laporan dari 3 paslon masuk, maka akan dilakukan audit oleh tim dari KPU, apakah laporan yang disampikan realistis atau tidak.

"Setelah semua laporan dana kampanye masuk, maka akan dilakukan audit oleh tim independent yang telah ditunjuk oleh KPU," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Bertempat di Panti PKK

Pengurus PWI Lumajang Periode 2024-2027 Resmi Dilantik

Lumajang - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lumajang periode 2024-2027 resmi dilantik. Pelantikan dilakukan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Jawa Timur Machmud Suhermono. Pelantikan digelar di Panti PKK Lumajang  dihadiri oleh Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni, Forkopimda, OPD, organisasi kepemudaan, akademisi dan para undangan lainnya, Jumat (15/11/2024).