KPU Beri Waktu Untuk Dilengkapi
70 Persen Bacaleg Lumajang Belum Memenuhi Syarat
Lumajang (lumajangsatu.com) - 593 bakal calon legislatif (bacaleg) tahun 2019 sudah didaftarkan oleh 16 partai politik di Lumajang. Dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) 70 persen bacaleg belum memenuhi syarat (BMS).
Muhammad Ridhol Mujib SE, Komisioner KPU Lumajang menyatakan, ceklis kekurangan persyaratan sudah dismapikan kepada partai pengusung. Partai dan bacaleg diberi kesempatan hingga tanggal 31 Juli untuk melengkapi kekuarngan berkas-berkas persyaratan tersebut.
"Dari 593 bacaleg, ada sekitar 70 persen belum memenuhi syarat. Kita sudah sampaikan ceklis kekurangan persyaratan kepada partai," ujar Mujib, Senin (23/07/2018).
Bacaleg PKB
Kekurangan persyaratan meliputi surata keterangan dari Pengadilan Negeri, SKCK, surat kesehatan, surat bebas narkoba dan juga legalisir ijazah. Jika hingga tanggal 31 Juli 2018 tidak terpenuhi, maka bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan akan dicoret dari daftar caleg sementara (DCT).
"Jika hingga tanggal 31 Juli 2018 tidak dilengkapi maka dinyatakan TMS dan akan kita coret," terangnya.
Partai juga tidak bisa mengganti Bacalegnya, terkecuali mengundurkan diri bagi bacaleg perempuan, meninggal dunia dan adanya laporan dari masyarakat. "Kalau menambah bacaleg sudah tidak bisa. Namun, bisa diganti jika sesuai dengan peraturan KPU," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi