Razia Tambang Lumajang
Razia Gabungan, Satpol PP Lumajang Amankan 7 Truck Angkutan Pasir
Lumajang (lumajangsatu.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menggelar operasi gabungan. Operasi menarget angkutan tambang pasir yang tidak melengkapi dengan surat keterangan asal barang (SKAB).
Basuni, Kepala Dinas Satpol PP menyatakan hari Senin (15/10) melakukan razia gabungan di pos pantau BPRD di jalan Sunandar Priyo Sudarmo. Dalam kegiaatan itu, tim gabungan berhasil mengamakan 7 truck pasir yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.
razia
"Kemarin (Senin) kita melakukan operasi gabungan untuk memastikan semua pasir yang keluar dari Lumajang telah dilengkapi SKAB," ujar Basunu, Selasa (16/10/2018).
Kendaraan angkutan tambang yang tidak bisa menunjukkan SKAB pasirnya langsung diturunkan di Polsek Sumbersuko dan di jalan Sukarno-Hatta. Untuk kegiatan pertama, masih dilakukan peringatan saja, jika masih ditemukan kendaraan tidak dilengkapai SKAB maka akan dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh polisi.
razia
"Kemarin itu kita masih beri peringatan. Jika masih ada truck pasir yang membandel, maka kita akan tindak lebih lanjut untuk diproses di kepolisian," pungkasnya.
Berikut 7 truck yang terjaring razia :
1. Truck Tronton Nopol L 9256 UL milik dari PT. Teja Sekawan yang dikemudikan oleh Sdr. Tarnuji dari Malang
2. Truck Tronton Nopol L 8841 UX milik dari PT. Teja Sekawan yang dikemudikan oleh Sdr. Khoirum dari Mojokerto
3. Truck Tronton Nopol B 9238 TYQ mikik CV. Hartini yang dikemudikan oleh Sdr. Bagus dari Jogoyudan Kec. Lumajang Kab. Lumajang
4. Truck Tronton Nopol H 1710 AS yang dikemudikan oLeh Sdr. Fonsus dari Sidoarjo
5. Truck Tronton Nopol L 9197 UH mikik CV. Hendro Sumolo yang dikemudikan oleh Sdr. Supriyono dari Blitar
6. Truck Tronton Nopol S 8949 UR yang dikemudikan Sdr. Roji dari Kab. Probolinggo
7. Truck Tronton Nopol L 9762 UG yang dikemudikan oleh Sdr. Yanto dari Sidoarjo
8. Dump Truck Mitsubishi Nopol M 8030 UH yang dikemudikan oleh Sdr. Lutfi dari Sumenep.(Yd/red)
Editor : Redaksi