Netizen Berikan Komentar Belasungkawa

Sebelum Kecelakaan, Anak Anggota Dewan Lumajang Buat Status di Whatsapp

Penulis : lumajangsatu.com -
Sebelum Kecelakaan,  Anak Anggota Dewan  Lumajang Buat Status di Whatsapp
Foto Almarhum Dito, (Foto Netizen)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tito, anak dari anggota DPRD Lumajang dari Fraksi PDIP, Supratman asal Senduro yang meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di hutan jati. Ternyata, banjir ucapan bela sungkawa dari netizen.

Almarhum sebelum terjadi kecelakaan tunggal, diketahui sejumlah teman-temanya memasang status di Whatsapp. Statusnya berisi tulisan "Penjara atau Mati".

BACA JUGA : Anak Anggota DPRD Lumajang Kecelakaan Tunggal di Hutan Jatian Senduro

Tito dikenal oleh para teman dan sahabat sosok yang ramah serta memiliki solidaritas tinggi. Bahkan, jika diminta tolong temanya jarang sekali menolak, bila tidak ada kepentingan lain.

Dari sejumlah komentar di grup facebook lumajangsatu dan berbagai grup Whatsap, banyak sekali menyatakan turut bela sungkawa. berikut sebagian komentar netizen :

Yusrolina LeaderMsi Sumberjati Tempeh : "Ya Allah...semoga amal ibadahnya di trima oleh Allah SWT..amiin,"

Athari : "Inalilahi wainna ilaihi rojiun,"

Mochammad Luthfi : "innalillahi wainnailahirrojiun... smoga amal baiknya diterima disisiNYA aamiin..."

Nur Afiffah : "Mungkin dah jalan dia....penting kita sma2 bantu mendoakan semoga tenang disana dan khusnul khotimah..Amiinn,"

BACA JUGA : Cerita Mistis Hantu Perempuan Jalan Hutan Jati Senduro

Kami dari redaksi lumajangsatu.com, menyampaikan turut berbela sungkawa ke Keluarga Bapak Supratman. Semoga almarhum ditempatkan disisi Allah SWT. (ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.