Pemkan dan Polri Petakan Persoalan serta Solusi
Bupati dan Kapolres Lumajang Janji Selesaikan Polemik Tambang Pasir
Lumajang (lumajangsatu.com) - Wilayah Lumajang termasuk daerah penghasil pasir dengan kualitas yg tinggi dikarenakan aktivitas gunung semeru tidak henti-hentinya mengeluarkan mineral tanah yg tidak akan habis untuk dieksplorasi.
Rilis Polres Lumajang, Jum'at (07/12/2018), Eksploitasi tambang pasir yg dilakukan di lokasi tambang yaitu Ds Jugosari memberikan dampak positif dan negatif terhadap masyarakat. Disatu sisi kegiatan tambang tersebut meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar.
Tidak kurang 1000 warga sekitar menggantungkan hidup dari aktifitas tambang pasir. Baik sebagai pedagang disekitar tambang maupun beraktifitas langsung dalam kegiatan tambang sebagai driver, operator alat berat, pengangkut pasir dll.
Disisi lain kegiatan tambang pasir tersebut merugikan warga lainnya karena polusi debu, kemacetan, kerusakan jalan yang ditimbul dari pergerakan armada truck yang seharinya bisa mencapai lebih dari 1000 truck yang berjalan.
Konflik horizontal antara warga desa beberapa kali terjadi. Setidaknya Ada 5 desa yg terdampak baik secara positif maupun negatif yaitu Desa Jugosari, Kalibendo, Sudimoro, Uranggantung dan Sumberwuluh.
Tercatat dalam 1 bulan terakhir terjadi 4 kali konflik. mulai dari penutupan jalan desa oleh warga uranggantung, penutupan jalan desa oleh warga sudimoro, konflik antar warga yang minta jalan yg di tutup agar di buka kembali dan yang terakhir terjadi pembalasan dari warga yugosari dengan melakukan penutupan akses jalan menuju tambang agar warga sudimoro dan uranggantung tidak bisa menikmati hasil tambang di desa mereka.
Menyikapi permasalahan tersebut, Kapolres Lumajang dan Bupati Lumajang mengumpulkan warga dari semua desa tersebut untuk mencari jalan penyelesaian terbaik. Pada hari Kamis 06 Desember 2018 pukul 20.25 WIB diadakan pertemuan dengan warga yg pro dan kontra dengan penyelesaian dan pembahasan jalan tambang diwilayah Candipuro Lumajang yg bertempat di Pendopo Kab. Lumajang.
Bupati Lumajang H Thoriqul Haq MML memaparkan ada desa yg mendapat keuntungan dari pertambangan pasir karena sebagian besar masyarakat menggantungkan hidupnya dari aktivitas pertambangan dan warga yang dirugikan dari kegiatan ini karena polusi, kerusakan jalan dan kemacetan.
"dalam kesempatan ini saya selaku Bupati akan melakukan tata kelola pertambangan pasir yg berkeadilan yaitu dengan membatasi jumlah alat berat yang digunakan agar semakin banyak tenaga kerja lokal yang terserap, membatasi waktu pergerakan armada truk yaitu jam 7.30 sampai 17.00 wib, dan dalam 1 bulan akan kami buatkan jalur alternatif khusus angkutan tambang, sehingga tidak melewati jalan padat penduduk” tegas Bupati Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM mengapresiasi langkah cepat bupati dalam mengambil tindakan. "betul saya setuju sekali dengan keputusan bapak Bupati karena cepat mengambil keputusan dalam membuat tata kelola pertambangan pasir. Kami harap dengan cara ini tidak terjadi konflik horizontal antar warga akibat kegiatan pertambangan Sumber Daya Alam yg seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar" tutur Arsal. (res/ls/red)
Editor : Redaksi