Polri Perang Narkoba dan Okerbaya

Arek Sumberjati Tempeh Ditangkap Polisi Edarkan Ribuan Pil Koplo

Penulis : lumajangsatu.com -
Arek Sumberjati Tempeh Ditangkap Polisi Edarkan Ribuan Pil Koplo
Anggota Satreskoba Polres Lumajang saat menginterogasi pembeli dan pengedar pil koplo asal Desa Sumberjati - Tempeh. ( foto Polres)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Satreskoba Polres Lumajang berhasil menggulung pengedar besar pil koplo asal Desa Sumberjati Kecamatan Tempeh yakni, WW (28). Terungkapnya, kasus ini dari laporan warga yang sering melihat, IL (23) warga Sumberjati membeli pil koplo.

Petugas mendapat laporan langsung mengintai dan melihat gerak gerik, IL yang mengkonsumsi pil koplo penganti miras untuk teler.

"Dari hasil penyelidikan, benar IL membeli pil koplo ke tetangganya WW," kata Kasat Reskoba, AKP Purwandito, Selasa(11/12/2018).

Lanjut dia, dari hasil pengrebakan dirumah WW ditemukan ribuan pil dengan 2 jenis logo DMP dan Y. " Kita amakan keduanya untuk penyidikan," paparnya.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan, 826 butir pil logo Y, 1 plastik berisi 1000 butir pil logo DMP dan satu plastik pil DMP berisi 550 butir.

Kapolres Lumajang, Arsal Sahban mengatakan, perang terhadap narkoba dan obat keras berbahaya di Lumajang akan terus dilakukan. Pasalnya, pil koplo bisa merusak generasi penerus bangsa.

"Jaringan peredaran narkoba terusut satu persatu, serapih apapun dan Selihai apapun pelaku kejahatan menutupi aktivitas nya, pihak kepolisian pasti dapat melacak dan menemukan pelaku kejahatan," ungkapnya.

Mereka akan dikenakan pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.