Kecelakaan Lumajang

Ini Penyebab dan Kronologi Kecelakaan Mini Bus Masuk Jurang di Ireng-ireng TNBTS

Penulis : lumajangsatu.com -
Ini Penyebab dan Kronologi Kecelakaan Mini Bus Masuk Jurang di Ireng-ireng TNBTS
Mini bus terbalik setelah rem blong dan masuk jurang di Ireng-ireng TNBTS

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kecelakaan mini bus hutan bambu diatas Ireng-ireng diduga karena rem blong. Pasalnya, rem panas karena jalan menurun sehingga menjadi panas dan blong sehingga mengakibatkan mobil sulit dikendalikan.

BACA JUGA : Mini Bus Rombongan Pelajar SMPIT Tukum Masuk Jurang di Ireng-ireng TNBTS

Minis bus nopol N-7170-Y dikemduikan oleh Agus (35) warga Desa/Kecamatan Senduro. Akibat kejadian itu, 6 dari 18 penumpang mengalami luka ringan dan dirawat di Puskesmas Senduro.

Kronogi kecelakaan saat rombongan pelajar SMPIT Tukum turun dari Ranupane dalam rangka giat study tour, tiba tiba di tengah perjalanan di hutan bambu masuk kawasan TNBTS rem kendaraan tersebut blong. karena posisi jalan turun, kendaraan melaju kencang, tepat di tikungan tajam, kendaraan tidak berhasil di kendalikan dan menabrak pohon pembatas jalan.

BACA JUGA : Ini Nama Korban Kecelakaan Mini Bus Masuk Jurang SMPIT Ar-Rohmah

"Akhinya masuk parit dan semua penumpang bisa keluar dari kendaraan," ujar Catur Budi Baskara, Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Rabu (12/12/2018).

Polisi dari Polsek Senduro bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) langsung mengevakuasi korban luka ke Puskesmas Sendoro. Kasus kecelakaan itu saat ini ditangani oleh Satlantas Polres Lumajang.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Setelah Dilakukan Pembahasan

DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna persetujuan terhadap 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024. Adapun 4 (empat) Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lumajang, antara lain : Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.