Tipu Bisa Bantu Masuk Jadi PNS, Oknum PNS Pengadilan Lumajang Diringkus Polisi
Hal itu yang menimpa Wiwik Indriyani (49) Warga Desa Mojosari, Kecmtan Sumbesuko Kabupaten Lumajang, yang harus tertipu dengan ulah oknum PNS Pengadilan. Kronologisnya berawal pada hari Jum'at 4 Juni 2012, Pelaku Jupriyanto (44) Oknum PNS Pengadilan yang beralamat Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, menjanjikan kepada korban untuk membantu memasukkan anak korban menjadi PNS. Korban pun diminta membayarkan sejumlah uang kepada pelaku.
Namun, hingga kini apa yang dijajikan oleh palaku bisa membantu anak korban menjadi PNS tidak terbukti. Karena merasa tertipu oleh oknum PNS tersebut, korban akhirnya melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Sumbersuko. Polisi langsung menangkap pelaku pada hari Selasa (08/10). sekitar jam 19.00 wib.
Kasus penipuan dengan modus menjajikan korban bisa membatu untuk menjadikan PNS, saat ini langsung ditangani jajaran Polres Lumajang. Guna kepentingan pemeriksaan, pelaku langsung diamankan oleh Polisi. "Saat ini sudah dalam penanganan Polres Lumajang," Ujar AKP Sugianto, Humas Polres Lumajang, Kamis (10/10/2013).(Yd/red)
Editor : Redaksi