Bandar Narkoba
Simpan Sabu 16 Gram, Pemuda Selokgondang Diringkus Polisi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang menangkap pengedar sabu-sabu. Sunaryo (39) warga Laspoleng Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono langsung diamankan oleh polisi.
AKP Priyo Purwandito SH, Kasatreskoba Polres Lumajang menyatakan, dalam penangkapan polisi mengamankan total 16,78 gram. Barang bukti terbagi dalam beberapa paket kecil siap edar dan juga alat timbangan sabu-sabu.
"Total barang bukti sabu yang diamankan 16,78 gram yang sudah terbagi dalam beberpa paket siap edar," ujar Priyo, Kamis (09/05/2019).
Polisi akan terus melakukan pengemabangan untuk meringkus bandar besar sabu di Lumajang. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara atau denda 10 miliar rupiah.
"Kita akan terus berantas peredaran narkoba di Lumajang. Kita akan sidik lebih lanjut barang haram itu berasal dari mana," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi