Content: / /

Kasus Penendang Sesajen di Semeru Stop atau Lanjut?

Hukum Dan Kriminal

21 Januari 2022
Kasus Penendang Sesajen di Semeru Stop atau Lanjut?

HF Pelaku penendangan sesajen yang memakai topi hitam serta bermasker

Lumajang - Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan video oknum yang menendang sesajen di salah satu lokasi erupsi Gunung Semeru. Perbuatan yang sangat disayangkan terjadi itu pun menuai reaksi masyarakat. Bukan saja dari komunitas warga di Lumajang, kecaman juga berdatangan dari warganet.

Reaksi tersebut diikuti dengan seruan untuk menangkap oknum yang belakangan diketahui sebagai HF (Hadfana Firdaus) mengingat tindakannya sangat bertentangan dengan toleransi antar agama dan kepercayaan. Setelah beberapa hari buron, HF berhasil ditangkap dan diamankan tim Polda Jawa Timur pada hari Kamis (13/1/2022) di Banguntapan, Bantul.

HF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 2 junto pasal 29 ayat 2, juga pasal 156 subsider pasal 14 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 6 tahun penjara. HF pun mengungkapkan penyesalan dan permohonan maaf atas tindakan tersebut. 

Pengacara HF, Moh. Habib Al Qutbhi, saat dimintai keterangan oleh media mengungkapkan aksi tersebut dilakukan atas dasar spontanitas. Adapun video yang sudah terlanjur tersebar itu sebenarnya bukan untuk konsumsi publik. Video tersebut dibuat untuk dibagikan di kalangan internal (grup kajian ibu-ibu) dengan tujuan memberi edukasi mengenai pemahaman agama. Pengacara HF pun mengupayakan agar proses hukum terhadap HF dapat dihentikan.

Beberapa hari ini juga muncul suara serupa dari beberapa pihak yang ingin agar kasus tersebut tidak perlu diproses hukum lebih lanjut. Penyelesaian masalah diupayakan menempuh cara kekeluargaan. Toh yang bersangkutan juga sudah meminta maaf secara terbuka.

 Kasus yang Menarik Perhatian Banyak Orang

Seandainya kasus ini tidak viral dan hanya diketahui dalam lingkup masyarakat lokal saja, upaya untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan atau sesuai sanksi adat dan budaya setempat lebih tepat ditempuh. 

Sayangnya kasus ini sudah sudah menyita perhatian masyarakat secara luas. Sehingga orang-orang yang menyayangkan aksi tersebut terjadi bukan hanya warga Lumajang saja. Saat ini banyak orang menunggu keputusan pihak berwenang akan kelanjutan kasus ini. Jika proses hukumnya bergulir, biarlah nanti hakim di pengadilan yang akan menimbang dengan bijak keputusan hukum yang layak diberikan kepada HF.

 Memberi sesajen merupakan ritual dan tradisi penduduk setempat dalam membangun relasi dengan Sang Kuasa. Jadi sekalipun sesajen tidak sesuai dengan ajaran agamanya, HF mencederai toleransi yang dibangun di dalam masyarakat dengan membuang dan menendang sesajen tersebut. 

Selain itu, HF memberi preseden buruk karena membiarkan aksi tersebut direkam dan dipublikasikan kepada pihak ke-3, apapun motivasinya. Sekalipun hanya beredar di komunitas sendiri, aksi dalam video tersebut tetap kurang etis, karena sesajen yang ditendang adalah milik masyarakat setempat. Apalagi sekarang videonya sudah viral se-Indonesia Raya

 Merawat Toleransi

Negara kita terdiri dari berbagai macam agama, kepercayaan, adat istiadat dan berbagai perbedaan lainnya. Toleransi telah menjadi perekat bangsa ini puluhan tahun lamanya. Toleransi adalah dasar dari persatuan dan kesatuan yang harus dijaga dan dirawat baik-baik jika masih ingin bangsa kita bertahan lebih lama lagi.

Jika tindakan-tindakan intoleran seperti ini dikompromikan, lambat laun kita akan menjadi semakin permisif pada tindakan intoleran yang bisa jauh lebih besar. Keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara pun menjadi taruhannya.  

 

Kasus Tetap Berlanjut


Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hanto Seno mengatakan, pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas proses penyidikan terhadap tersangka.Melalui serangkaian tahapan hukum yang terus bergulir.

"Proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut atau tidak akan dihentikan" kata Eka.

Termasuk perihal isu yang sempat beredar mengenai adanya upaya penangguhan penahanan dari pihak pengacara atau perwakilan anggota keluarga tersangka. AKBP Eka mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat dalam bentuk apapun yang berisi permohonan penangguhan penahanan. 

"Yang jelas tidak ada, karena kita tidak ada hambatan dan sekarang sedang melakukan pemberkasan" kata dia. (Ind/red)

Facebook

Twitter

Redaksi