Content: / /

Misrat Gucialit Curi Motor di Masjid Lumajang Digiring ke Bui

Hukum Dan Kriminal

26 Februari 2021
Misrat Gucialit Curi Motor di Masjid Lumajang Digiring ke Bui

Misrat Pelaku kejahatan pencurian motor di masjid Lumajang.

Lumajang - Baru saja keluar dari bui kini harus mendekam lagi lantaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Misratbiyono (47) warga Dusun Wonorejo Desa Wonokerto Kecamatan Gucialit sebagai pelaku curanmor spesialis Masjid.

Kapolsek Kota Iptu Samsul Hadi SH MH menceritakan tentang kronologis kejadian tersebut bahwa Curanmor ini terjadi pada hari Selasa (25/2/2020), diketahui hilang pada jam 19.30 WIB TKP di area halaman parkir Masjid Sabilul Mukhlishin di Jl. Semeru (bayeman) RT. 002 RW. 015 Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan.

Modus yang dilakukan oleh pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang di parkir pada area halaman parkir Masjid ditinggal melaksanakan sholat isya, dengan cara merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa1 lembar STNK sepeda motor Yamaha 4D7 M/T Vega R Nopol : L-4120-DK, warna merah, tahun 2008, disita dari saksi, 1 buah kunci kontak sepeda motor Yamaha terdapat gantungan warna kuning disita dari korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP.

"Kini pelaku sudah kami amankan Mbak " kata Kapolsek Kota itu yang kerab dipanggil Pak Bella. (ind/ls/red)

Facebook

Twitter

Redaksi