Content: / /

Ratusan Massa Minta Hakim PN Lumajang Tolak Gugatan Perusahan Amoeba Qnet

Hukum Dan Kriminal

30 Oktober 2019
Ratusan Massa Minta Hakim PN Lumajang Tolak Gugatan Perusahan Amoeba Qnet

Aksi Massa Desak PN Lumajang Tolak Gugatan PT Amoeba Internasional.

Lumajang (Lumajangsatu.com) - Puluhan Masyarakat dari berbagai komunitas di Kabupaten Lumajang menggelar aksi damai untuk mengawal sidang praperadilan dengan pemohon perusahaan PT Qnet, Rabu (30/10/2019). Aksi tersebut guna memberikan dukungan kepada Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM, untuk terus menuntaskan kasus bisnis Q-Net dianggap menipu dan sangat meresahkan masyarakat.

Syahwal Koordinator aksi mengatakan,  sudah cukup banyak yang menjadi korban dari bisnis money game Q-Net dari berbagai pelosok nusantara. Karena itu agar tidak semakin banyak yang menjadi korban, maka pihaknya menyatakan setuju dengan Polres Lumajang untuk menutaskan kasus ini.

“Dari banyaknya testimoni yang menyampaikan menjadi korban dalam kasus ini, baik secara materi dan psikis. Makanya saya sangat mendukung usaha penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Lumajang terkait dengan kasus Q-Net ini,” tegas pria berkumis tipis itu.

Orator Aksi, Hendrik mengau,  apa yang dilakukan Kapolres Lumajang merupakan tindakan amar ma’ruf nahi munkar, oleh karenanya pihaknya beserta elemen masyarakat harus mendukung. Dia juga berharap agar Hakim tidak ada yang masuk angin, bergerak sesuai hati masyarakat dan hukum itu tidak tumpul.

“Bersama elemen masyarakat kita akan memberikan dukungan moral kepada Kapolres Lumajang, dimana ketegasan pak kapolres dalam ber amar ma’ruf nahi munkar patut kita apresiasi, saya menghimbau kepada masyarakat untuk mendoakan dan memberikan dukungan” ungkap Hendrik

Aksi ini dilatar belakangi keresahan masyarakat di Kabupaten Lumajang atas dampak dan kerugian yang ditimbulkan oleh investasi dan permainan keuangan seperti yang dijalankan Q-Net. (ind/ls/red)

Facebook

Twitter

Redaksi