Senduro - Polsek Senduro Polres Lumajang menggelar giat operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan pemakaian masker di Jalan raya Desa Purworejo Kecamatan Senduro , Kamis, (8/4/2021), pukul 20.30 WIB Dalam giat operasi yustisi saat itu, sedikitnya 35 orang yang diperiksa dan 13 orang diantaranya melanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker), yang selanjutnya diberikan teguran lisan untuk mematuhi protokol kesehatan. Kapolsek Senduro AKP Joko Wintoto. mengatakan dengan adanya pendisiplinan masker kepada penguna jalan Desa Senduro Kecamatan senduro ini, diharapkan akan memutus rantai penyebaran virus corona/Covid-19. Juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker. Dalam kegiatan ini, sekaligus kami mensosialisasikan protokol kesehatan 3M Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak," imbuh Kapolsek. Selebihnya, perwira polisi berpangkat balok kuning tiga itu menegaskan, jika pihaknya bersama-sama dengan stakeholder terkait, akan terus mendukung upaya pemerintah agar masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona/Covid-19. "Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan secara berkala dan berpindah-pindah," pungkasnya. (res/har/red)