Lumajang - 2 tersangka sopir truk yang saat itu pernah melakukan tabrak lari akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ravi'aizin (25) warga Dusun Purut Desa Bades Kecamatan Pasirian dan Ade Imam Syahroni (29) Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh kasusnya resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang.