Lumajang - Pelaku maling yang kerap menggasak barang-barang SDN 02 Jarit Kecamatan Candipuro kini telah berhasil ditangkap oleh polisi. Pelaku berinisial AD (20) warga Desa Jarit Kecamatan Candipuro dan SR (21) warga Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro namun domisili Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian.