Pasirian - Sebanyak 1.300 penerima manfaat yang terdiri dari buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, sekaligus buruh pabrik rokok yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kecamatan Pasirian, mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).