Lumajang- Cholipa Nur Muhamad (36) warga Dusun Wada’an Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun ditangkap tim Sareskoba Polres Lumajang karena terbukti mengkonsumsi dan menjual barang terlarang jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan seperangkat alat hisap dan 7 paket sabu siap edar Rabu (06/5/2020).