Kedungjajang - DPRD Kabupaten Lumajang mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna. Yakni Raperda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Kedua Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.