Lumajang - Polres Lumajang berhasil menangkap empat orang yang menjadi pelaku pemalsuan E-Pasir. Mereka adalah M Zaeni (37) warga Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Shofi (32) warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian M Angger Ismail (25), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, dan Munadi (59), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh.