Lumajang - Dari hasil pengembangan Satreskrim Polres Lumajang tersangka STR (21) warga Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ternyata pelaku melakukan di 18 tempat kejadian perkara (TKP). Modusnya dengan cara mencukit jendela dengan lokasi pencurian yang tersebar wilayah Kabupaten Lumajang.