Tekung - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil tangkap tersangka GY (47) warga Dusun Ledokrejo Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung yang memproduksi sabu di kediamannya dan memanfaatkan kandang ayam sebagai home industri, menurut informasi yang didapat dari polisi bahwa tersangka pernah bekerja di farmasi. Jumat, (22/10/2021).