Kedungjajang - Komisi A DPRD Lumajang bertemu dengan Perangkat Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung di ruang Paripurna DPRD pada Rabu (03/04). perangkat Desa mengadukan soal polemik pengelolaan tanah kas desa (TKD) Sumberanyar seluas 12 hektar yang disewakan kepada pihak ketiga oleh Kepala Desa, yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lumajang.