Lumajang - Polres Lumajang tangkap dua pelaku maling kayu yang tanpa surat ijin resmi di Desa Bades Kecamatan Pasirian, ternyata ini sudah empat kali pengiriman ke luar kota salah satunya ke Pasuruan. Kedua tersangka AR (24) dan AY (34) warga Kecamatan Candipuro yang merupakan sopir serta kernet.