Lumajang - Oknum Perangkat Desa Barat Kecamatan Padang inisial S setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Lumajang terkait diduga melakukan penarikan sejumlah uang dari warga dalam penyerahan sertifikat tanah hasil PTSL tahun 2019 silam. Ternyata memakan kerugian kurang lebih Rp 64 juta yang diamankan dari beberapa pihak.