Lumajang - Tersangka maling hp spesialis rumahan VR (31) warga Kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang dan ST (25) warga Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono. Berdasarkan introgasi yang dilakukan oleh polisi mengaku bahwa hasil curiannya langsung dijual di Pasar Maling Lumajang.