Lumajang - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang membongkar kasus narkoba jenis sabu kocok produksi rumahan di 2 TKP, tersangka berinisial GY (34) Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung dan satu tersangka masih buron. Tersangka mengaku bisa membuat sabu, hasil belajar dari tayangan video di Youtube.