Lumajang - Empat saksi ahli dilibatkan dalam penyidikan kasus penendangan sesajen di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru oleh Polres Lumajang. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan satu tersangka, Hadfhana Firduas yang ditangkap di Bantul Yogyakarta.