Lumajang (lumajangsatu.com) - H. Thoriqul Haq M.ML, Bupati Lumajang melakukan bersih-bersih birikorasi. 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) dicopot dari jabatannya, karena adanya indikasi pungutan liar (pungli) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.Cak Thoriq menyebutkan, dugaan pungli itu dilakukan pada ASN yang berproses kenikan pangkat atau golongan. Padahal, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memang tugasnya melayani ASN dan dilaran melakukan pungutan diluar ketentuan.