Lumajang - Satuan Polisi Pamong Pemerintah (Satpol PP) Kabupaten Lumajang menanggapi laporan masyarakat di media sosial terkait penertiban tempat penampungan barang bekas atau besi tua milik pengusaha yang berada di Jalan Embong Kembar, Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang.