Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang mengadakan kegiatan pemusnahan miras serta obat berbahaya diikuti oleh seluruh jajaran Forkopimda, diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti, Selasa (28/5/2019). Kapolres bersama Dandim 0821 dengan menghancurkan botol - botol miras dengan menggunakan alat berat "Tendem Roller " dengan cara melindas.