Lumajang-Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang menindak sebanyak 19 sopir truk yang melanggar jam operasional dalam Peraturan Pemkab Lumajang. Dalam aturan tersebut, truk tidak diperbolehkan melintas pada jam 06.00 WIB hingga jam 08.00 WIB.