Lumajang - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang menindak sebanyak 12 sopir truk yang melanggar jam operasional dalam Peraturan Pemkab Lumajang. Dalam aturan tersebut, truk bertonase besar tidak diperbolehkan melintas pada jam 06.00 WIB hingga jam 08.00 WIB.